Profil

LSP Tenaga Teknis Pertambangan Nusantara

Sejarah LSP

Tenaga Teknis Pertambangan Nusantara

Perkembangan masyarakat dunia dengan cepat sebagai konsekuensi globalisasi mengakibatkan dunia berubah dengan cepat dan membuat batas batas negara menjadi absurd. Negara bergerak menjadi satu dengan batas batas yang yang secara fisik tampak tetapi secara secara budaya , ekonomi dan social seakan akan tanpa batas. Hal ini bisa dilihat dengan bergabungnya negara negara dalam satu zona atau
kawasan menjadi satu kesatuan secara ekonomi.

Indonesia sebagai bagian dari Negara Asean ikut serta dalam perubahan perubahan yang terjadi di kawasan tersebut. Hal ini dibuktikan dengan kesediaan Indonesia untuk bergabung dalam Masyarakat Ekonomi Asean ( MEA ) .Salah satu kesepakatan tersebut adalah adanya transfer tenaga kerja antar Negara Asean yang membuat pasar tenaga kerja semakin kompetitif antar Negara dalam kawasan tersebut .Untuk menjawab tantagan tersebut diperlukan tenaga kerja yang terampil dan tersertifikasi
yang diakui secara global. LSP sebagai lembaga yang mendapat kewenangan dari BNSP untuk melakukan sertifikasi menjadi andalan untuk menyiapkan tenaga kerja yang trampil dan tersertifikasi dengan baik. Selain itu juga dalam menghadapi tantangan industri 4.0 dimana era otomatisasi dan interkonektivitas sedang ada pada puncaknya.

Sertifikasi Profesi Tenaga Teknis Pertambangan mempunyai perananan yang sangat penting untuk menjamin perkembangan dan keberlangsungan kehidupan bangsa, berperan serta dalam meningkatkan SDM Indonesia khususnya di profesi Tenaga Teknis Pertambangan untuk memenuhi kualifikasi kompetensi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Pemenuhan kualifikasi dan kompetensi tersebut dapat diperoleh dari pengalaman maupun pendidikan yang berbasis kompetensi. Sebagai bukti bahwa seseorang Tenaga Teknis Pertambangan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi, maka harus memiliki Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifkasi Profesi yang independen setelah mengikuti Proses Uji Kompetensi.

Visi

Menjadi Lembaga Sertifikasi yang Profesional dan Independen dalam Menjamin Mutu Tenaga Kerja yang Mampu Bersaing di Tingkat Nasional dan Internasional.

Misi

✓ Menjamin Tenaga Kerja yang Kompeten dan Profesional.

✓ Memberikan Pelayanan Uji Kompetensi Dengan Mengutamakan Mutu dan Kepuasan Pelanggan.

✓ Menjamin Bahwa Pelayanan Sertifikasi yang dilaksanakan Menerapkan Prinsip-Prinsip Asesmen sesuai dengan Pedoman BNSP dan pedoman lainnya.

✓ Menerapkan Kebijakan, Prosedur dan Administrasi Sertifikasi Sesuai Persyaratan
Sertifikasi yang Telah ditetapkan Lembaga Sertifikasi Profesi Dengan Mengacu Pada
Pedoman BNSP dan Pedoman Lainnya.

✓ Menjalankan Lembaga Sertifikasi Profesi Tenaga Teknis Pertambangan Nusantara dengan dukungan tenaga kompeten di bidangnya.

✓ Mendukung program Pemerinitah. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan, asosiasi, Industri dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerja kompeten profesional dan Bersertifikasi dengan mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Standar Kompetensi lainnya yang berlaku.

Fungsi dan Tugas LSP

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksana uji kompetensi yang telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Keberadaan LSP berfungsi untuk memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang berlaku secara nasional maupun
internasional.

Fungsi

  1. Sebagai pelaksana uji kompetensi berdasarkan standar yang telah ditetapkan (SKKNI, standar
    internasional, maupun standar khusus yang diakui).

  2. Sebagai penjamin mutu sertifikasi agar proses asesmen berjalan objektif, transparan, dan
    akuntabel.

  3. Sebagai mitra industri dan dunia kerja dalam menyiapkan serta menyediakan tenaga kerja
    kompeten sesuai kebutuhan.

  4. Sebagai perpanjangan tangan BNSP dalam mewujudkan sistem sertifikasi kompetensi yang
    independen, kredibel, dan dapat diakui secara luas.

Tugas

  1. Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi sesuai dengan bidangnya.

  2. Melaksanakan asesmen/uji kompetensi melalui asesor yang berlisensi.

  3. Mengelola Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang terverifikasi oleh LSP.

  4. Mengusulkan penerbitan sertifikat kompetensi kepada BNSP bagi peserta yang dinyatakan
    kompeten.

  5. Melakukan pemeliharaan, pembaruan, serta validasi skema dan perangkat asesmen sesuai
    perkembangan kebutuhan industri.

  6. Menjamin terselenggaranya uji kompetensi dengan prinsip independen, adil, konsisten, dan
    terpercaya.

Legalitas LSP

Dokumen