Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah lembaga independen yang dibentuk oleh
Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang
BNSP.
BNSP memiliki kewenangan penuh dalam:
- Mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional yang diakui secara nasional
maupun internasional. - Melisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk menyelenggarakan uji kompetensi.
- Menetapkan standar kompetensi kerja bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait dan
industri. - Menjamin mutu sertifikasi agar tenaga kerja Indonesia memiliki pengakuan kompetensi
yang kredibel.
Peran BNSP: - Menjadi lembaga yang memastikan tenaga kerja Indonesia kompeten, profesional, dan
kompetitif. - Menjadi jembatan antara dunia pendidikan, pelatihan, dan industri dalam pemenuhan
kebutuhan tenaga kerja. - Memberikan sertifikasi kompetensi sebagai pengakuan resmi negara terhadap keahlian
seseorang di bidang tertentu.
