Apa itu BNSP?

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah lembaga independen yang dibentuk oleh
Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang
BNSP.
BNSP memiliki kewenangan penuh dalam:

  1. Mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional yang diakui secara nasional
    maupun internasional.
  2. Melisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk menyelenggarakan uji kompetensi.
  3. Menetapkan standar kompetensi kerja bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait dan
    industri.
  4. Menjamin mutu sertifikasi agar tenaga kerja Indonesia memiliki pengakuan kompetensi
    yang kredibel.
    Peran BNSP:
  5. Menjadi lembaga yang memastikan tenaga kerja Indonesia kompeten, profesional, dan
    kompetitif.
  6. Menjadi jembatan antara dunia pendidikan, pelatihan, dan industri dalam pemenuhan
    kebutuhan tenaga kerja.
  7. Memberikan sertifikasi kompetensi sebagai pengakuan resmi negara terhadap keahlian
    seseorang di bidang tertentu.