Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga yang berlisensi resmi dari Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melaksanakan uji kompetensi dan sertifikasi bagi tenaga
kerja Indonesia. LSP berperan sebagai pihak yang memastikan tenaga kerja memiliki
keterampilan dan pengetahuan sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
(SKKNI), standar internasional, maupun standar khusus yang dibutuhkan industri.
Keberadaan LSP sangat penting karena memberikan pengakuan kompetensi secara nasional
melalui penerbitan sertifikat kompetensi, menjembatani dunia pendidikan, pelatihan, dan
dunia kerja, serta mendukung peningkatan daya saing tenaga kerja Indonesia baik di tingkat
nasional maupun global.
Apa itu LSP?
